Pembakar Bendera Tauhid Dihukum Penjara 10 Hari dan Denda 2 Ribu Rupiah
Masihkeren.com – Kasus pembakaran bendera tauhid oleh oknum banser pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu bertepatan dengan hari santri nasional di Limbangan Garut menimbulkan kegaduhan di kalangan umat islam. Polisi akhirnya menangkap oknum Banser berinisial F dan M sebagai pelaku pembakaran dan menjadi tersangka.
Tak hanya F dan M yang akhirnya mendapatkan hukuman penjara, pembawa bendera tauhid berinisial US juga mendapat hukuman yang sama. Hakim pengadilan Negeri Garut memberikan vonis hukuman kepada tiga orang ini berupa 10 hari penjara dan denda 2 ribu rupiah.
Hakim Hasanudin yang membacakan vonis atas terdakwa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan mengganggu rapat umum. "Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda 2 ribu rupiah", Ujar Hasanudin.
Kedua pembakar bendera ini dijatuhi hukuman yang terbilang ringan karena keduanya dianggap melakukan pidana yang dinilai tindak pidana ringan.
Sementara US yang membawa bendera Tauhid dihukum dengan pasal yang sama 174 karena terbukti membuat kegaduhan dan mengganggu rapat umum.
Ketiga terdakwa menerima hukuman tersebut dan tidak akan melakukan banding.
