Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id
Nasional

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Asabri, Kerugian Negara Mencapai 23 Triliun

Author
calendar_today Feb 03, 2021 schedule 14:31
Share:
8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Asabri, Kerugian Negara Mencapai 23 Triliun

Alih-alih ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, tetapi sangat berbanding terbalik dengan kenyataan. Kasus korupsi pada pemerintahan Jokowi malah menjadi-jadi seperti ada disemua instansi pemerintahan.

Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu. Mereka di antaranya adalah eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)

“8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Eben, dilansir CNBC, Selasa (2/2/2021).

Kedelapan tersangka itu di antaranya:

1. Eks Direktur Utama Asabri Adam R Damiri (ARD)

2. Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE

4. Direktur Asabri HS

5. Kadiv Investasi Asabri IWS

6. Direktur Utama PT Prima Jaringan LP

7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT)

8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH)

Khusus SW dan ARD langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara empat lainnya (BE, HS, IWS, LP) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021. Sedangkan Bentjok dan Heru Hidayat sudah menjadi Terdakwa dalam perkara yang lain (kasus Jiwasraya) sehingga tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

Adapun sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 10 orang saksi, di mana 8 ditetapkan tersangka sebagaimana disebut di atas.

Saksi yang diperiksa pada Senin (1/2) antara lain :

1. ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri;

2. IWS selaku Kadiv Investasi Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

3. AWD selaku Direktur Utama PT Milenium Capital Management;

4. BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

5. SW selaku Direktur Utama Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020;

6. HS selaku Direktur Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

7. EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management;

8. FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama;

9. AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management;

10. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan

Kemudian, kerugian negara akibat korupsi Asabri ini untuk sementara diperkirakan sebesar RP 23,74 Triliun.

“Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 [Rp 23,74 triliun],” tulis Kejagung.

Related Articles