Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id
Nasional

Maklumat Kapolri Tentang Pelarangan Atribut FPI Menurut KAMI Adalah Penyalahgunaan Wewenang

Author
calendar_today Jan 04, 2021 schedule 14:30
Share:
Maklumat Kapolri Tentang Pelarangan Atribut FPI Menurut KAMI Adalah Penyalahgunaan Wewenang

FPI resmi dibubarkan oleh rezim Jokowi, bahkan sampai ada pelarangan penggunaan simbol-simbol FPI. Sementara lambang PKI seperti dibiarkan dan dianggap trend anak muda oleh seorang Luhut Binsar Panjaitan. Sebenarnya adakah bukti bahwa Ormas FPI pernah merugikan negara atau ingin menguasai pemerintahan? Sampai saat ini pun bukti itu tidak ada. Tidak seperti kekejaman PKI yang sudah terbukti sangat merugikan dan membahayakan kedaulatan negara.

Bahkan sampai Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa menyatakan sikap atas isi Maklumat Kapolri, No Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). KAMI menilai, maklumat itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Dalam keterangan tertulisnya, KAMI se-Jawa menyoroti Pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Presidium KAMI Jawa Tegah Mudrick Setiawan Salakan Mangidu, KAMI DIY Syahkri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel Mohammad Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro

Sebagai gerakan moral KAMI, yang berkomitmen kuat mengawal perjalanan berbangsa dan bernegara sesuai cita-cita luhur para ‘founding fathers’, Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, merasa wajib menyatakan sikap.

“Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F,” ujar Presidium KAMI se-Jawa, dalam pernyataan tertulisnya, dilansir Sindonews, Minggu (3/1/2021).

Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

Sedangkan cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau ‘detournement de pouvoir’ harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme ‘due process of law’.

Ketiga, KAMI se-Jawa menekankan bahwa kebenaran dan kejujuran adalah sikap dasar yang penting, harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

“Oleh karena itu KAMI se Jawa meminta dan mendesak kepada Yth Bp Kapolri untuk mencabut Maklumat tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum, tak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila,” tulis permintaan presidium KAMI se-Jawa.

 

Related Articles