Anies Baswedan Soroti Ketimpangan Ekonomi di Kota Besar dan Tantangan bagi Usaha Kecil-Mikro
Anies Baswedan kembali menyoroti ketimpangan ekonomi yang semakin terasa di kota-kota besar Indonesia. Dalam berbagai pernyataannya, ia mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dominasi pelaku usaha besar yang hanya berjumlah sebagian kecil, namun menguasai sebagian besar perputaran ekonomi. Kondisi ini, menurutnya, membuat pelaku usaha kecil dan mikro semakin sulit berkembang karena akses terhadap pasar, modal, dan peluang usaha yang tidak seimbang.
Menurut Anies, struktur ekonomi di banyak kota besar kini berjalan seperti piramida terbalik. Pada bagian paling besar seharusnya terdapat pelaku usaha kecil dan mikro yang jumlahnya sangat banyak dan menjadi penopang ekonomi kerakyatan. Namun dalam kenyataannya, pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sedikit justru menguasai ruang ekonomi yang luas. Mereka memiliki akses terhadap perizinan yang lebih mudah, jaringan distribusi yang kuat, serta kemampuan finansial untuk menguasai rantai pasok. Sementara itu, UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian rakyat sering kali terpinggirkan.
Anies menilai bahwa ketimpangan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial. Ketika pelaku usaha kecil terus tertinggal, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok rentan semakin melebar. Di kota-kota besar, perbedaan ini terlihat jelas dalam kemampuan bertahan menghadapi krisis, seperti pandemi atau tekanan ekonomi global. Pelaku usaha besar mampu bangkit dengan cepat berkat cadangan modal yang kuat, sedangkan pelaku usaha kecil sering kali gulung tikar karena tidak memperoleh bantuan atau akses yang sama.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil. Kebijakan publik, menurutnya, harus memastikan adanya pemerataan peluang antar pelaku usaha. Misalnya, menyediakan akses permodalan yang lebih mudah, membuka ruang bagi UMKM dalam pengadaan pemerintah, serta menciptakan pasar yang tidak dimonopoli oleh segelintir pihak. Jika negara tidak hadir secara aktif mengatur dan menyeimbangkan kekuatan ekonomi, maka ketimpangan akan semakin menguat.
Anies menyoroti bahwa salah satu hambatan terbesar bagi UMKM adalah akses pasar. Banyak pelaku usaha kecil yang memiliki produk berkualitas, namun tidak mampu memasuki pasar modern atau platform digital karena keterbatasan pengetahuan, biaya, atau jaringan distribusi. Di sinilah pentingnya keberpihakan negara. Pemerintah harus menyediakan pendampingan intensif, pelatihan digital, hingga fasilitas untuk mempertemukan pelaku UMKM dengan rantai pasok industri yang lebih besar.
Selain itu, ia mendorong agar ruang-ruang usaha di kota besar tidak hanya diisi oleh perusahaan besar, tetapi juga memberi tempat bagi pedagang kecil. Ruang kota harus menjadi ruang ekonomi yang inklusif. Kebijakan tata ruang yang menyingkirkan pedagang kecil demi kepentingan besar hanya akan memperparah ketimpangan. Sebaliknya, kota maju adalah kota yang mampu memberikan ruang hidup bagi semua pelaku ekonomi, besar maupun kecil.
Anies juga mengingatkan bahwa UMKM bukan sekadar unit ekonomi, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Mereka menyediakan lapangan kerja skala kecil, membangun kemandirian ekonomi keluarga, serta menjaga dinamika budaya lokal melalui produk dan layanan yang khas. Jika UMKM dibiarkan terpinggirkan, maka bukan hanya ekonomi yang terancam, tetapi juga identitas sosial masyarakat urban.
Pada akhirnya, Anies menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang adil harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Ketimpangan di kota besar tidak akan hilang jika pelaku usaha kecil terus dibiarkan berjuang sendirian. Negara harus hadir, menyeimbangkan kekuatan, dan memastikan bahwa hasil pembangunan dirasakan oleh semua warga bukan hanya segelintir orang. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkeadilan.
