Kemendikdasmen Larang Sekolah Tambah Murid Usai SPMB 2025, NISN Tak Akan Diterbitkan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu langkah tegas yang diterapkan adalah larangan menambah murid setelah hasil seleksi diumumkan. Jika dilanggar, sekolah akan menghadapi sanksi serius.
“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan,” tegas Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, Jumat, 13 Juni 2025.
NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap peserta didik untuk bisa tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tanpa NISN, siswa dianggap tidak sah secara administratif, sehingga tidak dapat menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, dan tidak bisa mendapatkan ijazah resmi.
SPMB 2025 menerapkan sistem pengawasan berlapis, yang mencakup transparansi data secara digital. Semua hasil seleksi wajib diumumkan secara terbuka—baik yang diterima maupun tidak diterima—untuk menjamin keterbukaan proses. Ini juga sebagai upaya menutup celah praktik jual beli kursi, yang kerap terjadi setelah pengumuman seleksi.
Gogot juga menegaskan bahwa pendekatan baru dalam SPMB 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 kini mengedepankan sistem domisili yang memastikan anak-anak dapat bersekolah di lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka.
“Di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri, pemerintah daerah diberi kewenangan menyusun sistem rayonisasi. Selain itu, sekolah swasta juga dilibatkan, terutama yang sudah disubsidi pemerintah untuk menampung siswa dari keluarga rentan,” jelasnya.
Pemerintah daerah diminta berperan aktif dengan menetapkan cakupan rayonisasi berdasarkan kebutuhan lokal melalui peraturan gubernur, wali kota, atau bupati. Mereka juga diminta menghitung daya tampung secara komprehensif dengan melibatkan sekolah swasta, agar semua anak memiliki akses pendidikan yang setara.
Selain mencegah penyalahgunaan wewenang, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan SPMB 2025 menjadi langkah besar menuju pendidikan formal yang adil, transparan, dan inklusif. Semua siswa diharapkan memiliki kesempatan yang sama, tanpa celah manipulasi sistem dari pihak sekolah maupun oknum tak bertanggung jawab.
