Sidang Bawaslu Putuskan Kampanye Videotron Jokowi Langgar Aturan
Masihkeren.com – Setelah beberapa kali menunda sidang terhadap laporan pelanggaran kampanye Videotron pasangan Nomor urut 1, Jokowi – Ma'ruf Amin, Bawaslu DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa Kampanye Jokowi lewat Videotron di jalan-jalan protokol Jakarta dinyatakan Melanggar.
Hasil keputusan sidang ini dibacakan oleh ketua majelis, Puadi di kantor Bawaslu DKI, Tanjung priuk, Jakarta utara, Jum'at (26/10).Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa Videotron Jokowi- Ma'ruf Amin di Jlan MH. Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat berada di tempat terlarang sesuai keputusan KPU Nomor 175", ujar Puadi.
Bawaslu meminta kepada Jokowi- Ma'ruf Amin dan teamnya untuk menghentikan kampanye Videotron di titik-titik terlarang tersebut, namun tidak ada sanksi administratif terhadap pelanggaran ini.
Pelanggaran kampanye ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Sahroni yang mengaku bukan pendukung siapa-siapa dalam pilpres 2019, namun dirinya melihat banyaknya videotron Jokowi yang dipasang di jalan-jalan yang sudah diputuskan KPU tidak boleh untuk memasang atribut kampanye.
Sahroni mengaku bahwa dirinya langsung melihat ke semua jalan protokol di 23 titik yang dilarang KPU, dan ternyata ditemukan ada sebanyak 15 Videotron Jokowi yang melanggar. Sahroni hanya melaporkan 8 Videotron Jokowi ke Bawaslu disertai foto-foto sebagai bukti.
Sampai sidang Bawaslu DKI diputuskan, team Jokowi-Ma'ruf Amin tidak hadir dalam sidang dengan alasan tidak mempunyai surat kuasa dari Jokowi sebagai terlapor.
